Logo Bloomberg Technoz

Tak Berizin, OJK Larang Ahmad Rafif Kumpulkan Dana

Redaksi
05 July 2024 20:40

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan Ahmad Rafif Raya untuk menghentikan kegiatan dalam penawaran investasi, penghimpunan, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI OJK menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya yang terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Rafif juga wajib bertanggung jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak," papar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2024).

Selain itu, Rafif juga harus bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut.

Sebelumnya, pada 4 Juli 2024, OJK telah memanggil Ahmad Rafif Raya untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp 71 miliar.