Logo Bloomberg Technoz

Persetujuan tersebut, kata dia, telah dibuktikan dengan penandatanganan surat kesediaan menjalankan keputusan rapat yang dilakukan Satgas Pasti, Kamis (4/7/2024).

Sebelumnya, OJK menetapkan Rafif melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dia melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan
pengelolaan dana masyarakat hingga Rp71 miliar tanpa izin dari OJK.

(red/frg)

No more pages