Logo Bloomberg Technoz

OJK Desak Ahmad Rafif Kembalikan Dana Investor

Redaksi
05 July 2024 20:00

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengeluarkan pernyataan tegas terhadap kegiatan kelola dana investasi saham secara ilegal oleh influencer Ahmad Rafif Raya. Satgas Pasti OJK pun meminta Rafif untuk mengembalikan semua dana yang telah dikumpulkannya dari para investor.

"Bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak," kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto dalam rilisnya, Jumat (5/7/2024).

Selain pengembalian dana, Satgas juga mendesak Rafif untuk menghentikan seluruh kegiatannya. Termasuk tindakan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat. 

Toh, Satgas menilai, kegiatan yang dilakukan Rafif tersebut ilegal atau tak memiliki izin sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. 

Hudiyanto pun mengklaim, Rafif telah setuju untuk bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin  yang dilakukannya.