Logo Bloomberg Technoz

Sederet 'Dosa' Ahmad Rafif Raya Dibeberkan OJK

Redaksi
05 July 2024 19:40

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan influencer Ahmad Rafif Raya dalam mengelola dana investasi saham senilai Rp71 miliar. 

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK Hudiyanto mengatakan hal ini terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari OJK.

Pada 4 Juli 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp 71 Milyar.

"Permintaan keterangan tersebut dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya," ujar Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2024).

Berdasarkan permintaan keterangan tersebut diketahui bahwa Ahmad Rafif Raya merupakan pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham.