OJK: Pencabutan Izin Kresna Life Sudah Tepat, Ini Kronologinya
Redaksi
05 July 2024 16:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan langkah pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) serta pemberian perintah tertulis kepada pihak-pihak tertentu pada 23 Juni 2023 sudah berdasarkan peraturan pengawasan yang tepat.
Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, mengatakan tindakan regulator bertujuan untuk melindungi konsumen dari kerugian yang semakin besar, serta sebagai untuk mencegah bertambahnya masyarakat calon konsumen baru yang dirugikan.
"Pencabutan ijin usaha Kresna Life telah didahului oleh proses pengawasan OJK dalam waktu yang cukup panjang dengan pemeriksaan langsung maupun tidak langsung," kata Aman dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2024).
Dia melanjutkan, hasil pemeriksaan menemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang dinilai terafiliasi Grup Kresna dan pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya, sehingga menyebabkan rasio solvabilitas (risk based capital) lebih rendah dari ketentuan.
Sebelum melakukan pencabutan ijin usaha, dia menjelaskan OJK telah memberi kesempatan perbaikan cukup panjang untuk mendorong Kresna Life segera memperbaiki kondisi keuangannya. OJK juga secara konsisten menerbitkan sanksi-sanksi untuk setiap jenis pelanggaran ketentuan yang terjadi secara bertahap.