Logo Bloomberg Technoz

OJK Sebut Sudah Periksa Ahmad Rafif soal Dana Investasi Rp71 M

Sultan Ibnu Affan
05 July 2024 14:45

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan telah memeriksa Ahmad Rafif Raya, seorang influencer yang diduga telah gagal mengelola dana investasi saham senilai Rp71 miliar.

Sekretariat Satgas PASTI OJK Hudiyanto mengatakan, pemeriksaan influencer asal Makassar, Sulawesi Selatan itu dilakukan pada Kamis (4/7/2024) kemarin.

"[Pemeriksaan] sudah kemarin sore," ujar Hudi saat dimintai konfirmasi Bloomberg Technoz, Jumat (5/7/2024), seraya menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan secara daring.

Adapun, pemanggilan Rafif tersebut sebagai bentuk adanya dugaan gagal bayar investasi saham. Dia diduga mempengaruhi masyarakat hingga sejumlah pihak menitipkan sejumlah dana untuk diputar di bursa saham, melalui akun instagram @waktunyabelisaham.

Padahal, berdasarkan peraturan OJK, tindakan tersebut merupakan hal yang ilegal.