Hal ini sangat buruk, kata Mardani, karena berpotensi meloloskan sosok yang mungkin kurang ideal untuk jabatan tersebut. Padahal, di sisi lain, beberapa calon anggota KPU memiliki rekam jejak dan kiprah yang baik namun tak terpilih hanya karena tak masuk dalam daftar pesanan.
"Jangan lagi ada pesanan. Sedih," ujar Politikus PKS tersebut.
Pemecatan terhadap Hasyim juga menjadi pembelajaran bagi DPR untuk memperbaiki dan berhati-hati saat menjadi penguji kualitas calon pejabat negara. Anggota KPU yang terpilih hendaknya memiliki integritas yang tinggi.
"Kisah periode lalu suap [Wahyu Setiawan], kisah sekarang urusan etika sebelumnya, oleh karena itu ini menjadi tamparan buat kami di komisi II untuk lebih berhati-hati dalam memilih komisioner," ucap dia.
"Jangan lagi terlalu sibuk 'ini jalur saya', jangan. Pilih yang punya integritas dan kapasitas."
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menghentikan Hasyim sesuai putusan ketua KPU dalam putusan sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 oleh (DKPP) di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Putusan itu dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito. Dalam pembacaan keputusan, Heddy menyatakan, DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
”Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.
DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
(mfd/frg)