DSN-MUI: Sampai Saat ini Tidak Ada Kripto yang Halal
Redaksi
05 July 2024 13:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Praktisi Ekonomi Syariah menilai tidak ada aset kripto (crypto asset) yang mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sebaliknya MUI masih berpegang bahwa kripto haram berdasarkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang diselenggarakan MUI pada 2021.
Hal tersebut disampaikan Praktisi Ekonomi Syariah sekaligus Bendahara Dewan Syariah Nasional MUI Gunawan Yasni kepada Bloomberg Technoz, Jumat (5/7/2024).
Pernyataan ini disampaikan untuk menyikapi klaim dari salah satu aset kripto bernama Islamic Coin yang mengaku telah mendapatkan fatwa halal dari DSN-MUI.
Gunawan menjelaskan klaim hahal Islamic Coin semata karena surat dari Dewan Pimpinan MUI yang menyikapi pandangan Majelis soal Islamic Coin/Haqq Chain atas pendapat dari Dr. Nizam Saleh Yaquby. Islamic Coin Haqq Chain memandang Nizam pantas sebagai Mufti yang memberi fatwa.