Logo Bloomberg Technoz

Edukasi Pasar Modal

Mengenal SIPF, Pelindung Investor Pasar Modal dari Ancaman Fraud


Siswa melihat layar pergerakan perdagangan saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Siswa melihat layar pergerakan perdagangan saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

JakartaJika kita bertransaksi di pasar tradisional, maka kita akan membawa uang sendiri untuk langsung dibelanjakan barang-barang yang ada di pasar. Setelah itu, kita akan membawa serta menyimpan barang yang dibeli secara langsung. Bandingkan jika kita bertransaksi di pasar modal. 

Saat hendak bertransaksi di pasar modal, misalnya ingin menjadi investor saham, maka investor harus menyetorkan atau mendepositkan dananya di bank pembayar. Sementara saham yang dibeli akan disimpan di bank kustodian atau perusahaan sekuritas. Begitu pun jika mau menjual saham, maka investor akan mengambil data saham miliknya yang ada di bank kustodian untuk ditransaksikan.

Apakah saham atau efek lain milik investor yang ada di bank kustodian bisa hilang atau disalahgunakan oknum? Mungkin bisa juga tidak hilang, tapi bank kustodian keliru menginput jumlah efek milik investor. Beberapa kemungkinan tersebut membuat pasar modal Indonesia menghadirkan sebuah lembaga yang disebut Indonesia Securities Indonesian Protection Fund (SIPF) yang diterjemahkan menjadi Lembaga Perlindungan Investor Indonesia.

Beberapa tahun yang lalu, sempat ada isu besar di pasar modal tentang perusahaan sekuritas yang tanpa sepengetahuan nasabah mentransaksikan saham nasabah dan pada akhirnya mengalami kerugian. Selama kurang lebih enam tahun, oknum di perusahaan sekuritas ini melakukan transaksi jual dan beli saham dengan menggunakan rekening ketujuhbelas nasabah nominee. Sampai akhirnya, pada 21 Januari 2009, Bapepam-LK (lembaga pengawas sebelum OJK berdiri) menemukan saldo minus (outstanding) di perusahaan sekuritas ini sebesar Rp216,9 miliar dalam ketujuhbelas rekening nasabah nominee.

Pelaku akhirnya divonis hukuman denda, penjara dan mendapatkan label blacklist di pasar modal. Kejadian ini mendorong lahirnya SIPF. Lembaga ini hadir sejak tahun 2012, dengan nama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia. Meskipun sudah berdiri selama 12 tahun, lembaga tersebut masih tergolong baru dibandingkan lembaga sejenis yang ada di bursa Amerika Serikat, yaitu Securities Investor Protection Corporation (SIPC) yang berdiri pada tahun 1970.