Logo Bloomberg Technoz

Hal senada juga diutarakan oleh, Sekretariat Satgas PASTI OJK Hudiyanto saat berbincang dengan Bloomberg Technoz mengatakan, akun instagram @Waktunyabelisaham mewakili PT Waktunya Beli Saham namun tidak memiliki izin; Pedagang Efek, Manajer Investasi, Penasihat Investasi, ataupun Agen Penjual Efek Reksa Dana.

Tak hanya sampai di situ, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik saat dikonfirmasi menyatakan Rafif juga belum pernah mengikuti pelatihan maupun kompetensi resmi dari otoritas dan regulator.

Agar terhindar dari 'Jebakan' atau sampai dengan tergiur atas ajakan investasi saham dengan skema ‘Titip Dana’, sebaiknya para investor terutama pemula, memperhatikan beberapa hal penting berikut ini,

1. Jangan Cepat Tergiur dengan Janji-janji Manis

Berinvestasi saham, atau mengelola serta menempatkan dana investasi, jangan semata-mata hanya melihat keuntungan. Terlebih ada janji manis keuntungan yang amat tidak wajar.

Sebagai gambaran dengan contoh influencer saham Rafif, kepada para nasabahnya, ia menjanjikan iming-iming keuntungan mencapai 40% hanya dalam satu tahun, kepada sebanyak 34 investornya,
 
Mencermati tingkat keuntungan besar, apalagi menjanjikan pasti tidak akan merugi. Hal tersebut sudah mengarah kepada tindakan ilegal, kehati-hatian investor jadi syarat utama.

2. Perhatikan Aspek Legalitas

Setelah paham akan ‘Risk and Reward’ investasi di depan, pastikan juga perihal aspek legalitas baik itu platform investasi ataupun jenis investasinya sesuai dengan bidang usaha.

OJK juga memberikan catatan penting, yaitu pahami siapa regulatornya.

"Pahami siapa regulator yang mengawasi perusahaan yang menjual dan menawarkan produk investasi dimaksud. Hal ini diperlukan untuk berjaga-jaga jika sesuatu terjadi di masa mendatang,” tulis OJK terkait Tips Investasi Secara Aman.

Jangan pernah sekali-kali membeli kucing dalam karung. Kenali dulu isi detail dari Perusahaan yang hendak kita investasikan dengan dana kita tersebut. 

Setidaknya ada empat izin pengelolaan dari yang diterbitkan pengawas, selain OJK adalah Bank Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Hingga Kementerian Koperasi dan UKM.

Perlu dimengerti bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat, dan pengelolaan investasi.

3. Baca dengan Seksama Ketentuan Produk yang Ditawarkan

Membaca dan memastikan Anda sebagai investor nantinya memahami secara lengkap hak dan kewajibannya. Beberapa informasi yang bisa ditelaah dalam data tersebut termasuk juga kepada manfaat, biaya yang bakal ditanggung, dan risiko yang terjadi terkait berkaitan dengan produk.

4. Pakai 'Uang Dingin'

Setelah memastikan sudah memahami dan memastikan segala keseluruhan yang hendak ditempatkan dalam tujuan investasi, seorang investor tetap penting mempertimbangkan kondisi keuangannya sebelum berinvestasi. Investasi saham termasuk investasi berisiko karena pergerakan harga saham bisa saja sangat fluktuatif.

5. Kenali Profil Investasi Diri Sendiri

Setelah itu semua, sebelum memulai investasi, pilihlah tujuan investasi, apakah untuk jangka pendek, menengah, atau panjang. 

Jangka menengah hingga panjang biasanya yang tersedia berupa saham, deposito, obligasi negara, peer-to-peer lending. Sementara untuk investasi jangka panjang, pilihan terbaik saat ini merupakan emas.

Setiap investor pasti memiliki profil investasi yang berbeda-beda, begitu juga dengan tujuannya. Hal ini karena setiap orang punya tujuan investasinya masing-masing, jangka waktu investasi yang tidak seragam, penerimaan terhadap risiko yang berbeda, serta mengharapkan tingkat return yang berbeda juga.

(fad/roy)

No more pages