"Itu yang harus selalu dilakukan. kalau itu dilakukan, mudah-mudahan bisa terhindar," ujar dia.
Belakang ini mencuat kasus dugaan gagal kelola dana Ahmad Rafif, influencer asal Makassar. Dia diduga mempengaruhi masyarakat hingga sejumlah pihak menitipkan sejumlah dana untuk diputar di bursa saham, melalui akun instagram @waktunyabelisaham.
Pengelolaan dana itu pun dikabarkan telah mengalami kegagalan, dengan kerugian mencapai Rp71 miliar.
"Saya mengakui telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan investasi yang saya jalankan. Saya bertransaksi dan mengalami kerugian namun melaporkan dan memberikan keuntungan kepada para investor," tulis Rafif dalam surat yang dilihat Bloomberg Technoz, dikutip Kamis (4/7/2024).
OJK pun mengatakan bahwa akun instagram @waktunyabelisaham mewakili PT Waktunya Beli Saham ternyata tidak memiliki izin; Pedagang Efek, Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksadana, atua ilegal.
"Terkait dengan status legalitas berdasarkan database perizinan kelembagaan di OJK, PT Waktunya Beli Saham (pemilik akun @waktunyabelisaham) tidak tercatat dalam perizinan apapun," ujar Sekretariat Satgas PASTI OJK Hudiyanto saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz.
Kini, OJK pun berencana untuk memanggil afif untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait aksi pengumpulan dana masyarakat yang dilakukan itu. “Satgas PASTI akan segera melakukan pemanggilan terhadap ARR,” terang dia.
(ibn/roy)