Logo Bloomberg Technoz

Cara BPOM Tindak Pedagang yang Bandel: Beri Edukasi hingga Malu

Dinda Decembria
05 July 2024 11:20

zat berbahaya dalam makanan. (Sumber: Dok. BPOM)
zat berbahaya dalam makanan. (Sumber: Dok. BPOM)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan menindak tegas pegadang yang menjual jajanan pasar dengan kandungan zat berbahaya seperti rhodamin B, metanil yellow, dan boraks.

Menurut PLT Kepala BPOM RI, Lucia Rizka Andalusia, para pedagang akan dilakukan pembinaan hingga dikenakan sanksi sosial.

Rizka juga menilai penggunaan bahan tambahan pangan yang tak aman ini kerap kali digunakan oleh pedagang kecil karena harganya yang murah.

"Ini biasanya pedagang kecil ya, lebih kepada pembinaan, edukasi, tidak sanksi, karena ini biasanya pedagang UMKM dan bahkan kadang bukan. Pedagang keliling di pasar-pasar juga kita edukasi lama-lama dia kan malu kalau produknya ketahuan di pasar mengandung formalin, rhodamin," kata Rizka kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan.

"Ini yang digalakkan oleh Badan POM dengan laboratorium kelilingnya Badan POM. Badan POM punya lab keliling yang melakukan uji cepat kandungan bahan tambahan makanan yang berbahaya seperti formalin ini. Nah dengan lab-lab keliling ini, kita bisa menembus sampai ke pasar-pasar yang di-close-up-close-up ya untuk mengurangi hal ini," lanjutnya lagi.