Untuk itu penting publik mengetahui dan membedakan influencer dan pengelola atau penasihat investasi. Garis batasnya terdapat pada kepemilikan lisensi atau pemberian izin oleh otoritas.
Hindari Investasi dengan Janji Manis
OJK kerap mengkampanyekan investasi secara aman agar terhindar dari penawaran janji manis yang berujung bodong. Publik harus kritis memastikan dokumen perizinan yang dimiliki seseorang atau lembaga dalam menawarkan ‘titip dana’ investasi.
Setidaknya ada beberapa izin pengelolaan dari yang diterbitkan pengawas, selain OJK adalah Bank Indonesia, Bappebti Kemendag, hingga Kementerian Koperasi dan UKM,
- Izin Penghimpunan Dana Melalui Bank
Pedoman UU No. 10 Tahun 1998, jo UU No. 7 tahun 1992 bahwa badan usaha perbankan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
“Setiap pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha sebagai Bank dari Bank Indonesia,” tulis OJK dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (5/7/2024). Kemudian sejak 2014 perizinan dan pengawasan bank akan beralih ke OJK.
- Izin Penghimpunan Dana di Pasar Modal
Pedoman UU No. 8 Tahun 1995, khusus pada perizinan usaha Manajer Investasi oleh BapepamLK dengan batasan pengelolaan portofolio efek nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. MI kemudian menginvestasikan ke instrumen Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Instrumen Efek diantaranya; surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif (produk turunan) dari Efek.
- Izin Pialang Berjangka
Pemberian izin dari Bappebti berlandaskan UU No. 32 Tahun 1997. “Izin usaha ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut,” tulis OJK.
Waspada Janji Tak Wajar di Money Game
OJK mengidentifikasi bentuk penipuan penawaran investasi. Dia memang memiliki izin badan usaha (Perseroan Terbatas/PT) atau Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Perusahaan penipu juga mengantongi dokumen Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Keterangan domisili dari Lurah setempat, dengan legalitas usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Namun deretan dokumen itu tidak cukup bahkan dilarang oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007. Bermodal SIUP berbagai pihak tidak diperkenankan “menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar atau money game.”
“Pada beberapa kasus, ditemukan pula perusahaan pengerah dana masyarakat yang mengakui dan menggunakan izin usaha perusahaan lainnya dalam operasinya,” OJK memperingatkan.
Rafif Akan Diperiksa
Pola ‘titip dana’ investasi ini pun bukan hal yang baru dan bisa berujung dengan dugaan penipuan jika pada suatu waktu terjadi gagal bayar.
Hudiyanto memastikan akan memanggil Rafif untuk dimintain keterangan dan klarifikasi terkait aksi pengumpulan dana masyarakat yang dilakukan. “Satgas PASTI akan segera melakukan pemanggilan terhadap ARR,” terang dia.
-Dengan asistensi Sultan Ibu Affan.
(wep)