Logo Bloomberg Technoz

Belajar dari Kasus Rafif, Hati-Hati Pola ‘Titip Dana’ Investasi

Redaksi
05 July 2024 09:55

Ilustrasi investasi di pasar modal. (Bloomberg Tachnoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi investasi di pasar modal. (Bloomberg Tachnoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pengelolaan dana investasi Ahmad Rafif Raya, seorang influencer, dengan skema ‘titip dana’ adalah tindakan ilegal.

Bursa Efek Indonesia (BEI) bahkan menyebut, Rafif pemilik akun instagram @waktunyabelisaham, masih belum kompeten mengelola dana investasi dengan dugaan gagal bayar uang anggotanya sebesar Rp71 miliar.

Sekretariat Satgas PASTI OJK Hudiyanto saat berbincang dengan  Bloomberg Technoz mengatakan akun instagram @waktunyabelisaham mewakili PT Waktunya Beli Saham namun tidak memiliki izin; Pedagang Efek, Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksadana.

Bahkan Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik saat dikonfirmasi menyatakan Ahmad Rafif Jaya belum pernah mengikuti pelatihan maupun kompetensi resmi dari otoritas bursa dan regulator.

Ahmad Rafif Raya adalah influencer asal Makassar, Sulawesi Selatan. Pada akun IG-nya Rafif diduga mempengaruhi masyarakat hingga sejumlah pihak menitipkan sejumlah dana untuk diputar di bursa saham.