"PMN non tunai seluas 670.837 meter persegi atau setara Rp3,7 triliun," kata Hadi menegaskan.
Adapun Penetapan Status Penggunaan (PSP), lanjut Hadi, dan serah terima yang ditandatangani hari ini, sebesar Rp2,77 triliun atau lahan seluas 980.168 meter persegi.
"Yang akan diserahkan ke MA, Kemenhan, Kemenkeu, Kemanag, KKP, BIN, Bawaslu, BPS, dan Ombudsman," ujar Hadi.
Satgas BLBI, kata dia, juga akan berakhir pada 31 Desember 2024. Sementara itu, kata dia, masih terdapat hak negara dari obligor yang belum diselesaikan. Saat ini, kata Hadi, tengah disiapkan Perpres terkait dengan kolaborasi untuk kembali merampas aset obligor yang belum diselesaikan.
"Kepada K/L juga dapat menyiapkan terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset agar bernilai ekonomis untuk negara," tegas Hadi.
(mfd/ain)