Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar dugaan kebocoran dokumen penyelidikan pada kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dokumen tersebut disebut diduga menyeret nama ketua KPK yakni Firli Bahuri.
"Sejauh ini informasi yang kami terima tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut," kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan resminya di Jakarta pada Kamis (6/4/2023).
Ali mengatakan bahwa pihaknya sangat terbuka lebar jika memang nantinya ada pihak yang akan melaporkan tuduhan itu kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Di sanalah (tuduhan itu) akan diuji, bukan diobral di ruang publik dengan dibumbui narasi bermodalkan asumsi. Laporan harus berbasis data, bukan asal tuduh dan persepsi semata. Sesuai tupoksinya, Dewas KPK pasti akan tindaklanjuti," lanjutnya.
Ia menerangkan bahwa kasus tersebut saat ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan. Hal itu berdasarkan atas kesepakatan pimpinan KPK yang juga telah menemukan 2 barang bukti untuk permulaan dan beberapa orang yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Adanya tuduhan yang muncul ketika KPK mengusut perkara menurut dia bukan pula kali ini terjadi,
"Sama seperti perkara dengan perkara di Kemenkeu (Kementerian Keuangan) dengan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) juga ada tuduhan bahwa KPK tak akan lanjutkan pada proses penyidikan karena ada salah satu pimpinan yang teman seangkatan tersangka ini di STAN. Nyatanya, hanya kesengajaan untuk menghambat proses saja," sambung dia.
Sebelumnya beredar di media sosial bahwa telah ditemukan dokumen yang menyerupai laporan hasil penyelidikan KPK. Dokumen itu ditemukan ketika tim penindakan KPK tengah menggeledah kantor Kementerian ESDM tepatnya di ruangan kepala biro hukum yang diberi nama inisial X. Padahal laporan tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada pimpinan KPK.
Atas temuan tersebut, X disebut diinterogasi dan diketahui dokumen tersebut diperoleh menteri yang mana dirunut lagi disebut-sebut didapatkan dari pimpinan KPK.
Tujuan penyampaian dokumen itu ditengarai agar X berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK. Padahal KPK sedang melakukan operasi tertutup untuk mengungkap kasus korupsi tukin tersebut di Kementerian ESDM.
Diketahui dalam kasus korupsi ini KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Para tersangka adalah pejabat ASN di lingkungan Biro Kementerian ESDM yakni Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine.
Laporan harus berbasis data, bukan asal tuduh dan persepsi semata. Sesuai tupoksinya, Dewas KPK pasti akan tindaklanjuti
Juru bicara KPK Ali Fikri
Selain itu, dalam pengusutan kasus tersebut, KPK juga sudah memeriksa Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyote Sihite pada Senin, (3/4/2023.
(ibn/ezr)