“Kan mereka (institusi pemerintah yang jadi tenant di PDNS) dipaksa oleh Undang-Undang pakai PDN, nah sekarang baru gini, datanya ulang, mereka berhak menuntut ‘mana tanggung jawab lo’, begitu,” ucap Alfons.
Dirinya kembali menegaskan bahwa Telkom selaku vendor pusat data seharusnya memikul beban tanggung jawab paling besar atas insiden peretasan PDNS 2 Surabaya meski pada Rabu (3/7/2023) malam kunci akses enkripsi telah dibocorkan oleh Brain Cipher Ransomware. Namun patut dilakukan investigasi, lanjutan apakah Kominfo juga memiliki peran atas keputusan pengelolaan PNDS 2 Surabaya.
“Harusnya yang penyelenggara cloud-nya,” imbuh Alfons. “Kominfo kan harusnya cuman penyedia data center. Harusnya yang bertanggung jawab ya penyedia cloud yang berhak mengelola dan mengamankan.”
Meski sebelumnya ada kekhawatiran bahwa pengintegrasian server ke pusat data menimbulkan risiko kebocoran data lebih besar, Alfons berpandangan bahwa PDN harus dilanjutkan.
Pemerintah bisa mengambil pelajaran pemerintah China, dengan menggandeng Alibaba dan mendapatkan dukungan penuh.
“Harus, jangan menyerah, lanjutkan, kalau bisa kasih kesempatan pada pemain lokal swasta,” jelas dia.
“Beda sama penyedia di sini, salah sedikit, dilindungin, kan nggak boleh gitu, jadi nggak bisa maju.”
Baca Juga: Reaksi Jokowi Saat Publik Minta Menteri Budi Arie Mundur
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menyoroti pentingnya tujuan negara melindungi keamanan data di tengah perkembangan dunia digital saat ini. Apalagi Indonesia menjadi negara kedua yang kerap menjadi sasaran serangan siber.
Belum lagi pertahanan siber, lanjut Heru, merupakan yang terlemah ketiga terbawah di antara negara-negara kelompok G20.
“Padahal sementara serangan siber termasuk juga ransomware pencurian data ini diprediksi akan meningkat kedepannya baik scr kualitatif maupun kuantitatif,” tutur dia.
Prosedur mitigasi atas sebuah penyerangan ransomware penting, karena itu merupakan sebuah standarisasi.
“Ini kan harus semua juga harus diperjelas nanti kedepannya lewat SOP yang baru, termasuk juga perencanaannya,” pungkas dia.
Ditjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan, yang telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya Rabu (3/7/2024), memastikan kunci ‘key’ atas tersanderanya PDNS 2 Surabaya oleh Brain Cipher Ransomware telah berfungsi.
Namun belum diketahui lebih lanjut karena percobaan membuka akses file masih dilakukan. “Tapi, data-data yang dikunci itu banyak, jadi saya masih belum tahu itu prosesnya bagaimana.”
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa pemerintah akan menyelesaikan insiden serangan siber PDNS di bulan ini.
(fik/wep)