Kelalaian Tata Kelola Pusat Data (PDN), Minta Maaf Tak Cukup
Redaksi
05 July 2024 08:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemangku kepentingan atas pusat data nasional (PDN) bisa melakukan penuntutan kepada pengelola PNDS 2 Surabaya karena lalai dalam tata kelola. Permintaan maaf dinilai tidaklah cukup.
“Jalankan sanksinya, jangan cuman minta maaf terus cukup, nggak kaya gitu,” kritik Alfons Tanujaya, praktisi keamanan siber dari Vaksincom, saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2024).
Alfons merujuk pada standarisasi kualitas layanan yang konsisten berupa Service Level Agreement (SLA), bahwa akan selalu ada pertanggungjawaban—bahkan secara finansial— atas keteledoran pengelola jasa cloud jika terjadi gangguan, bahkan menjadi korban peretasan.
“Kalau lembaga lain sebagai pengguna layanan jika datanya hilang mereka itu berhak menuntut loh,” ucap dia, yang merujuk Ditjen Imigrasi Kemenkumham ataupun institusi lain negara, bisa menagih hak yang tidak dipenuhi pengelola.
TelkomSigma, anak usaha PT Telkom, merupakan pihak yang ditunjuk Kementerian Kominfo dalam pengelolaan pusat data sementara. Oleh perseroan data ditempatkan di Surabaya. Penitipan server oleh Kominfo sebagaimana amanat Perpres Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), khususnya merujuk pada Pasal 27.