Logo Bloomberg Technoz

Dalam Pasal 2 PP yang ditandatangani pada 3 April 2023 tersebut, dijelaskan, pelaksanaan likuidasi pembubaran PT Kertas Kraft Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.

Lalu, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Adapun penyelesaian pembubaran PT Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP ini.

Kertas Kraft Aceh telah berhenti beroperasi sejak 2008 dan  Perusahaan ini pun sempat masuk daftar 'BUMN hantu' alis perusahaan yang lama tidak beroperasi.

Sebelum Kertas Kraft Aceh dan Industri Gelas, sejumlah BUMN juga sempat dibubarkan. BUMN tersebut adalah Istaka Karya dan Industri Sandang Nusantara.

(dhf/wep)

No more pages