“Penggunaan TKD tersebut antara lain untuk pemenuhan tenaga pendidik, peningkatan sarana dan prasarana kesehatan serta tenaga medis, penurunan tingkat prevalensi stunting, serta perbaikan jalan dan infrastruktur konektivitas lainnya,” ucap Agung dalam Rapat Kerja tersebut.
Selain itu, ia menuturkan perlu adanya reformulasi ulang terhadap TKD untuk pendidikan. Sebagai contoh, jumlah guru PPPK pada suatu sekolah tidak memadai dibandingkan kebutuhan. Maka, pengangkatan guru perlu diprioritaskan akibat minimnya jumlah guru tersebut.
“Rumusan-rumusan catatan dalam panja ini adalah bagian penguatan dari penyusunan kebijakan dan program transfer ke daerah,” tutup Agung.
Sebagai informasi, belanja negara dalam Asumsi Makro-Fiskal 2025 ditetapkan sebesar 14,59%-15,18% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut, terdiri atas belanja pemerintah pusat 10,92%-11,17% dan transfer ke daerah 3,67%-4,01%.
Lebih lanjut, target pendapatan negara di patok pada kisaran 12,30%-12,36% terhadap PDB. Angka ini lebih tinggi dari kisaran yang diajukan pemerintah, yakni 12,14%-12.36% terhadap PDB.
Kemudian, asumsi keseimbangan primer ditetapkan berada pada level minus 0,14%-0,61%, atau memiliki batas bawah lebih rendah dibanding yang diajukan pemerintah, yakni minus 0,3%-0,61%.
Dengan demikian, Banggar dan pemerintah sepakat menetapkan level defisit anggaran di level 2,29%-2,82% atau lebih rendah dibanding usulan awal pemerintah, yakni di kisaran 2,45%-2,82%.
Sementara itu, rasio utang rasio utang terhadap PDB diasumsikan berada di kisaran 37,82%-38,71%, atau lebih longgar dibanding asumsi awal, yakni 37,98%-38,71%.
(azr/lav)