Logo Bloomberg Technoz

Janji Lunasi Rp71 M, Ahmad Rafif Minta Investor Tak Ganggu

Sultan Ibnu Affan
04 July 2024 19:40

Ilustrasi uang Rupiah. (Photo By wirestock via Envato)
Ilustrasi uang Rupiah. (Photo By wirestock via Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Seorang influencer saham Ahmad Rafif Raya meminta para investor untuk tak mengganggu atau melakukan tindakan hukum kepada dirinya, usai diduga telah gagal mengelola dana investasi senilai Rp71 miliar.

Hal itu ia sampaikan dalam surat pernyataan yang dibuat influencer asal Makassar, Sulawesi Selatan itu tentang kewajiban pembayaran utang. Surat tersebut berisi pernyataan dirinya yang juga menyanggupi ganti rugi kepada para nasabahnya.

"Harapan saya dan tim agar keseluruhan investor memberikan ruang yang positif agar bisa leluasa bekerja dan menyelesaikan tanggungjawab ini dengan cara tidak melakukan tindakan-tindakan hukum yang sifatnya intimidatif," tulis Rafif dalam surat tersebut.

Dalam surat itu, Rafif mengatakan dirinya juga telah mendapat persetujuan dari sebanyak 34 investornya, yang juga menjadi korban dalam investasi tersebut.

Dia berjanji untuk mengganti seluruh nilai kerugian investasi yang dicatatkannya sebagai utang senilai total Rp71,8 miliar. Pembayaran utang itu akan dilakukan Rafif sejak tanggal 10 Juli 2024 hingga 10 Juli 2027 atau selama 36 bulan.