Mekanisme pembayaran akan dilakukan secara bertahap, yakni sekurang-kurangnya sebesar 25% kepada masing-masing investor pada tahun pertama atau 10 Juli 2024 hingga 10 Juli 2025.
Selanjutnya, sebesar 35% dari total utang pada tahun kedua (10 Juli 2025 - 10 Juli 2026), dan sekurang-kurangnya sebesar 40% dari total utang yang akan dibayarkan pada tahun ketiga (10 Juli 2026 - 10 Juli 2027).
"Saya berkewajiban untuk melakukan pembayaran utang sesuai nilai total utang atas investor, dan investor berhak atas pelunasan utang tersebut," tutur dia.
Surat pernyataan itu juga telah berkekuatan hukum tetap yang ditandatangani langsung oleh Ahmad Rafif Raya di atas materai, dan Notaris bernama Syttha Nofitasari, yang berkedudukan di Cilegon, Banten.
(ibn/ain)