Logo Bloomberg Technoz

Kedua pihak juga mengasumsikan rasio utang terhadap PDB akan berada di kisaran 37,82%-38,71%, atau lebih longgar dibanding asumsi awal, yakni 37,98%-38,71%.

Berikut postur makro fiskal dalam RAPBN 2025:

  • Pendapatan negara 12,3%-12,36% terhadap PDB, lebih tinggi dari kisaran yang diajukan pemerintah 12,14%-12.36%
  • Belanja negara 14,59%-15,18% terhadap PDB
    Angka ini terdiri dari belanja pemerintah pusat 10,92%-11,17% dan transfer daerah 3,67%-4,01%
  • Keseimbangan primer minus 0,14%-0,61% dari minus 0,3%-0,61%
  • Defisit menjadi 2,29%-2,82% dari 2,45%-2,82%
  • Pembiayaan investasi 0,3%-0,5%
  • Rasio utang 37,82%-38,71% dari 37,98%-38,71%

Fokus Belanja Negara

Anggota Banggar DPR RI Fraksi PKB Muhammad Kadafi menjelaskan belanja pemerintah pusat tahun 2025 diarahkan agar kualitasnya dapat lebih meningkat sehingga dapat efektif mendukung pertumbuhan ekonomi 2025.

Atas dasar tersebut, kebijakan pemerintah pusat 2025 ditetapkan sebagai berikut, belanja difokuskan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Kedua, belanja non prioritas khususnya belanja barang diarahkan agar terus efisien.

“Keempat, belanja modal diutamakan untuk mendukung transformasi ekonomi. Keempat, reformasi subsidi dan perlindungan sosial diperkuat agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan,” ujar Kadafi dalam Rapat Kerja Banggar dan Pemerintah di DPR RI, Kamis (4/7/2024).

Dengan begitu, ia mengatakan bahwa pemerintah perlu memperbaiki keseimbangan belanja untuk lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk memperkuat fungsi lembaga tersebut dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Selain itu, Kadafi juga mengungkapkan beberapa catatan hasil rapat panja atas arah kebijakan belanja pemerintah 2025. Pertama, pemerintah perlu menyelaraskan kebijakan belanja dengan visi dan misi presiden-wakil presiden terpilih.

Kedua, pemerintah perlu mempertajam ekonomi inklusif dan memperkuat spending better (belanja berkualitas) untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Ketiga, pemerintah perlu meningkatkan komitmen pada program yang berdampak terhadap masyarakat luas, seperti pengembagnan energi baru dan terbarukan (EBT).

Kebijakan umum belanja Kementerian/Lembaga (KL) tahun 2025 diarahkan menjadi sebagai berikut:

  1. Kualitas belanja yang lebih efisien, efektif, dan akuntabel
  2. Pemanfaatan Belanja K/L sesuai dengan Tema dan Arah Kebijakan RKP serta Tema Kebijakan Fiskal TA 2025
  3. Menjaga kebutuhan belanja minimum pemerintahan
  4. Penguatan belanja modal sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi
  5. Harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan Belanja K/L dengan TKD
  6. Mengoptimalkan penggunaan komponen/produk dalam negeri (TKDN)
  7. Pemanfaatan sumber dana rupiah murni dan Non rupiah murni bersifat saling melengkapi untuk mencapai target Prioritas Nasional.

Atas arah kebijakan tersebut, Kadafi menyampaikan beberapa catatan hasil rapat panja atas kebijakan umum K/L tahun 2025. Pertama, pemerintah perlu menyusun belanja K/L yang mengoptimalkan manfaat bagi kelompok penerima manfaat setiap program dan kegiatan.

Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan TKDN, termasuk produk-produk UMKM. Ketiga, pemerintah perlu memperkuat belanja modal pada proyek-proyek investasi yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Keempat, pemerintah perlu berhati-hati dalam mendanai program dan kegiatan dengan pinjaman agar kesinambungan fiskal tetap terjaga.

Kelima, pemerintah didorong untuk konsisten menerapkan pengarusutamaan gender. Keenam, pemerintah perlu mempertimbangkan pemanfaatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai sumber dana kegiatan bagi kepentingan masyarakat.

Kebijakan belanja Non K/L tahun 2025 diarahkan untuk sebagai berikut:

1.Belanja Subsidi diarahkan untuk stabilisasi harga dan menjaga daya beli, serta mendukung UMKM dan petani. Kebijakan subsidi nonenergi tahun 2025 antara lain:
a. Subsidi Pupuk
1. Peningkatan ketepatan sasaran penerima pupuk bersubsidi
2. Jenis pupuk bersubsidi yaitu urea, NPK, dan organik
3. Pemberian Subsidi Pupuk hanya untuk komoditas prioritas yang telah ditetapkan
4. Pelaksanaan bantuan langsung pupuk (BLP) kepada petani secara bertahap.

b. Subsidi PSO
Mendukung peningkatan pelayanan umum di bidang transportasi publik (PT KAI dan PT Pelni) dan penyediaan informasi publik (LKBN Antara).

c. Subsidi Bunga Kredit Program
1. Meningkatkan daya saing usaha bagi UMKM dan pembiayaan usaha tani dengan mempertajam dan melakukan optimalisasi strategi penyaluran Subsidi KUR.
2. Menyediakan anggaran Subsidi Perumahan untuk mendukung penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

d. Subsidi Pajak
Memberikan insentif perpajakan melalui Subsidi Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) yang diberikan Pemerintah kepada dunia usaha.

2. Pembayaran Bunga Utang
a. Memenuhi secara tepat waktu dan tepat jumlah untuk menjaga kredibilitas pengelolaan utang
b. Mendorong efisiensi bunga utang melalui pemilihan timing dan komposisi utang yang optimal
c. Mendorong pendalaman pasar Surat Berharga Negara (SBN) untuk menciptakan pasar SBN yang dalam, aktif, dan likuid.

3.Program Pengelolaan Transaksi Khusus
a. Pemenuhan kewajiban Pemerintah terhadap Pensiunan ASN/TNI/Polri, serta perlindungan sosial bagi ASN/TNI/Polri, berupa Jaminan Kesehatan (Jamkes), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
b. Pemenuhan kewajiban Pemerintah, antara lain untuk:
- Pembayaran kontribusi organisasi/lembaga internasional dan Trust Fund dengan memperhatikan kepentingan nasional dan skala prioritas.
- Percepatan pembangunan infrastruktur skema Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) antaralain untuk fasilitas dan dukungan termasuk pembangunan Ibukota Nusantara (IKN).
-Pemenuhan Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) manfaat pensiun.
-Penggantian biaya dan margin yang wajar atas investasi pemerintah.

4.Program Pengelolaan Hibah
a. Pemberian hibah internasional untuk memperkuat tujuan dan kepentingan nasional Indonesia di tataran global
b. Dukungan pelaksanaan diplomasi termasuk diplomasi ekonomi, diplomasi kedaulatan wilayah Indonesia, dan diplomasi sosial budaya
c. Penguatan keterikatan dengan development partners internasional untuk memperkuat efektivitas pemberian hibah.

5.Program Pengelolaan Belanja Lainnya diarahkan untuk:
a. Antisipasi kegiatan tanggap darurat dan penanggulangan bencana
b. Antisipasi risiko fiskal pada pelaksanaan APBN, baik akibat perubahan asumsi dasar ekonomi makro dan/atau dinamika kebijakan
c. Antisipasi dukungan ketahanan pangan dalam rangka menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga pangan
d. Antisipasi kebutuhan untuk kegiatan mendesak
e. Dukungan pembayaran kewajiban pemerintah untuk kompensasi harga energi

“Catatan, pemerintah agar mengelola belanja lainnya dengan menerapkan mekanisme, kriteria dan persyaratan tertentu yang menghormati hak budget DPR,” tutup Kadafi.

(azr/lav)

No more pages