“Pemberian dari IJ sebelum dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan Prov. Maluku Utara sebesar Rp210 juta; Pemberian dari IJ (IMRAN JAKUB, tidak dibacakan) setelah dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan Prov. Maluku Utara sebesar Rp1.027.500.000” katanya.
KPK juga langsung melakukan tindakan penahanan terhadap IJ selama 20 hari ke depan yang dimulai per hari ini, Kamis 4 Juli 2024 di rutan cabang KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(fik/ain)