Logo Bloomberg Technoz

KPK Tahan Kadisdik Maluku Utara Kasus Gratifikasi Gubernur

Muhammad Fikri
04 July 2024 19:20

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dan langsung menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara Imran Jakub. Pejabat pemprov tersebut ditahan dalam pengembangan kasus gratifikasi yang dilakukan oleh eks Gubernur Maluku Utara tahun 2019-2024, Abdul Gani Kasuba (AGK). 

“KPK menetapkan satu orang tersangka, yaitu IJ (Imran Jakub) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/7/2024).

Pada masa pengembangan tersebut, penyidik KPK menemukan bukti bahwa Imran Jakub pernah memberikan sejumlah uang kepada tersangka AGK untuk pengisian jabatan perangkat daerah di Provinsi Maluku Utara. Uang yang diberikan oleh IJ sekitar kurang lebih Rp1,2 triliun.

“Penerimaan uang tersebut atas perintah dari Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam rangka pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yakni jabatan Kepala Dinas Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dijabat oleh Imran Jakub” ujar dia.

Pemberian uang tersebut berlangsung secara dua tahap, yang pertama diberikan sebelum tersangka IJ dilantik, sebesar Rp210 juta. Kemudian, tahap kedua diberikan setelah ia dilantik sebesar Rp1.027.500.000.