Pembayaran utang itu akan dilakukan Rafif sejak tanggal 10 Juli 2024 hingga 10 Juli 2027 atau selama 36 bulan.
"Pembayaran dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulannya dan/atau selama jangka waktu pernyataan ini," tulisnya.
Dia melanjutkan, meminta para korbannya untuk tidak melakukan tindakan - tindakan hukum ataupun yang sifatnya intimidatif dan mengganggu konsentrasinya beserta tim untuk bekerja memaksimalkan pembayaran utangnya tersebut.
Surat tersebutpun telah mendapat persetujuan dari sebanyak 34 investornya, yang juga menjadi korban dalam investasi tersebut.
Surat pernyataan itu ditandatangani Ahmad Rafif Raya di atas materai. Surat juga ditandatangani oleh Syttha Nofitasari, notaris yang berkedudukan di Cilegon.
Bloomberg Technoz telah menghubungi Ahmad Rafif Raya melalui nomor ponsel yang ada di dalam surat tersebut, namun belum ada jawaban hingga berita ini diturunkan.
(ibn/dhf)