Logo Bloomberg Technoz

"Padahal pemerintah dan DPR telah sepakat tambahan kuota itu diberikan untuk jemaah haji reguler, sehingga dari semula 221 ribu menjadi 241 ribu," ujar dia.

"Menurut kami (kebijakan Kemenag) melanggar dari kesimpulan rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama RI," kata Kennedy menegaskan.

Selain dua hal itu, DPR juga menyoroti pelaksanaan haji 2024 yang dianggap perlu pembenahan, mulai dari fasilitias, akses, hingga transportasi meliputi penerbangan para jemaah.

Jawaban Menag

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yqut Cholil Qoumas mengklaim tak ada penyelewengan soal alokasi yang dilakukan pemerintah terhadap tambahan kuota haji dari Arab Saudi sebanyak 20 ribu orang. 

Seperti diketahui, Menag membagi rata 50:50 tambahan kuota haji itu untuk haji reguler dan haji khusus.

“Tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan. Itu prinsipnya,” tegas Menag di Madinah, Jumat (21/6/2024).

Seperti diketahui, kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Selain itu, Indonesia juga mendapat 20.000 kuota tambahan yang kemudian dibagi masing-masing 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.

“Kami tidak menyalahgunakan dan insya Allah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya,” ujar Yaqut.

(mfd/ain)

No more pages