Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah menyetujui kebijakan proteksi industri TPT domestik melalui mekanisme bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard dan BMAD untuk produk impor tekstil.
Berkaitan dengan rencana tersebut, penyelidikan serta penetapan besaran biaya dumping yang masuk ke Indonesia adalah wewenang dari pada KADI, sedangkan untuk penetapan BMTP merupakan bagian kendali Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kemendag.
Sebelumnya, Danang telah menyatakan siap untuk mengimplementasikan BMAD sebagaimana yang telah disetujui oleh Kepala Negara, jika memang terbukti telah terjadi praktik dumping oleh negara lain.
Lebih jelasnya, dumping merupakan praktik perdagangan tidak sehat (unfair trade) yang dilakukan suatu negara dengan cara menjual atau 'membuang' (dump) barang buatannya ke luar negeri, dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan harga di dalam negerinya.
"KADI akan merekomendasikan pengenaan BMAD kepada Menteri Perdagangan [Zulkifli Hasan]. Setelah itu, mendag akan menerbitkan keputusan dan disampaikan kepada Menteri Keuangan [Sri Mulyani Indrawati] untuk penetapannya," jelas Danang belum lama ini.
Terbaru, Mendag Zulkifli Hasan mengatakan bakal menetapkan bea masuk produk impor hingga 200% untuk beberapa komoditas seperti produk kecantikan, alas kaki, keramik dan industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan penerapan BMTP dilakukan untuk melindungi produk dalam negeri dari serangan produk impor.
"Kita akan kenakan [bea masuk] ada yang 100%, ada yang 150%, ada yang 200%. Ada [produk] beauty, ada alas kaki, ada pakaian jadi, [tekstil dan produk tekstil] TPT, kemudian keramik. [Industri TPT] semua kena, ada yang dikenakan sampai 200%,” ujar Zulhas di Bandung, Jawa Barat, akhir pekan lalu.
Zulhas mengatakan kebijakan tersebut akan dimatangkan dalam 1 hingga 2 hari ke depan sejak pernyataannya. Namun, hingga kini belum ada lagi informasi lebih lanjut mengenai progres penerapan tarif tersebut.
(prc/wdh)