Logo Bloomberg Technoz

KADI Soal Wacana Bea Masuk 200% Tekstil dkk: Supaya Bisa Bersaing

Pramesti Regita Cindy
04 July 2024 14:30

Penyitaan ballpress pakaian bekas impor oleh Kementerian Perdagangan. (Dok Kemendag.go.id)
Penyitaan ballpress pakaian bekas impor oleh Kementerian Perdagangan. (Dok Kemendag.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Danang Prasta Danial menyebut pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ihwal wacana pengenaan bea masuk produk impor hingga 200% ditujukan untuk melindungi industri dalam negeri agar tetap bisa bersaing dengan produk impor.

"Beberapa industri dalam negeri yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, terdampak oleh barang impor murah yang disinyalir merupakan barang dumping atau subsidi. Hal ini tentu saja dapat mengakibatkan terjadi PHK," jelas Danang kepada Bloomberg Technoz, dikutip Kamis (4/7/2024).

Untuk itu, Danang menekankan adanya nilai positif yang didapatkan bilamana penerapan bea ini ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu keuntungannya adalah industri lokal dapat bersaing secara sehat dengan playing level fair yang adil terhadap produk impor.

Selain itu, dalam dampak jangka panjangnya, Danang menyebut hal ini  dapat membantu meningkatkan kapasitas produksi, dan menciptakan lapangan kerja bagi industri.

"Tentu saja rencana penerapan bea masuk ini pastinya akan dilakukan secara cermat, antara lain dengan mempertimbangkan kepentingan industri hulu dan hilir," tuturnya. 

Ilustrasi Perdagangan Ekspor Impor di Pelabuhan. (Dok: Bloomberg)