Bendahara Negara menegaskan bahwa APBN perlu dikelola secara transparan, kredibel, dan akuntabel sebagai wujud pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.
Dengan begitu, sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, ia menyampaikan RUU P2 APBN kepada DPR.
Adapun, ia menjelaskan bahwa RUU P2 APBN yang disampaikan merupakan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia menyebut, BPK memberi penilaian atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023 berupa Opini Wajar Tanpa Pengecualian.
“Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dan berkolaborasi melaksanakan APBN TA 2023,” tutup Sri Mulyani.
Sebelum itu, Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Nasdem Rachmat Gobel menyampaikan bahwa rapat paripurna ke-20 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 salah satunya membahas penyampaian keterangan pemerintah terhadap RUU Tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN TA 2023.
"Dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi di DPR dengan demikian kuorum telah tercapai," ucap Gobel membuka Sidang Paripurna.
(lav/wep)