Dia melanjutkan, meski secara pribadi telah memiliki izin di OJK sebagai Wakil Manajer Investasi dan Wakil Perantara Perdagangan Efek, kegiatan investasi di pasar modal tidak dapat dilakukan oleh perorangan, melainkan harus melalui suatu badan hukum atau perusahaan.
"Sesegara mungkin [kami panggil]. Satgas akan meminta penjelasan dan klarifikasi," tegasnya.
Isu tersebut bermula dari cuitan akun @Profesor_saham di X. Berdasarkan dokumen yang diunggah oleh akun ini, uang tersebut diketahui berasal dari sebanyak 34 klien Ahmad Rafif Raya yang berasal dari Makassar, dengan nilai investasi paling besar mencapai Rp10 miliar.
Berdasarkan platform LinkedIn pribadi miliknya, Ahmad Afif Raya merupakan Pria lulusan Sarjana Akuntansi Universitas Hasanuddin Makassar sejak 2014.
Ahmad Rafif Raya juga pernah bekerja sebagai broker saham di PT Panin Sekuritas Tbk. Dia juga turut membuat platform edukasi dan manajemen saham bernama Truzt Indonesia.
"Masyarakat agar semakin waspada terhadap tawaran-tawaran investasi dengan cara memastikan aspek legalitasnya ke OJK. Salah satu caranya dengan menanyakan ke layanan konsumen dan masyarakat, Kontak OJK dengan nomor telepon 157," tutup Hudi.
(ibn/dhf)