Logo Bloomberg Technoz

OJK Panggil Ahmad Rafif Buntut Gagal Bayar Dana Investasi Rp71 M

Sultan Ibnu Affan
04 July 2024 11:35

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil Ahmad Rafif Raya terkait dugaan gagalnya pengelolaan dana investasi saham senilai Rp71 miliar.

"Satgas PASTI akan segera melakukan pemanggilan terhadap ARR (Ahmad Rafif Raya) untuk melakukan klarifikasi terkait kegiatan usaha yang dijalankan dan kelengkapan legalitas yang dimiliki oleh ARR," ujar Sekretariat Satgas PASTI OJK Hudiyanto saat kepada Bloomberg Technoz, Kamis (4/7/2024).

Hudi mengatakan, pemanggilan itu juga berdasarkan hasil penelusuran tim satuan kerjanya, yang menemukan bahwa platform bernama @waktunyabelisaham milik Ahmad Rafif Raya tersebut tak berizin sebagai perusahaan Pedagang Efek, Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksadana, dan sebagainya.

Platform dengan pengikut sekitar 28 orang tersebut juga diduga menjadi tempat Ahmad Rafif Raya untuk menawarkan investasi dengan sistem titip dana.

"Terkait dengan status legalitas berdasarkan database perizinan kelembagaan di OJK, PT Waktunya Beli Saham (pemilik akun @waktunyabelisaham) tidak tercatat dalam perizinan apapun," ujar dia.