KPK Buka 2 Penyidikan Korupsi di Jasindo, Rugikan Negara Rp45 M
Muhammad Fikri
04 July 2024 12:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka dua penyidikan dugaan korupsi di lingkungan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Sampai saat ini, lembaga antirasuah melaporkan nilai kerugian negara atas dua kasus tersebut mencapai sekitar Rp45 miliar.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa rincian kasus yang baru dilakukan penyidikan oleh KPK, diantaranya terkait pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode tahun 2017 - 2020 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp36 miliar.
Sedangkan, satu kasus lainnya terkait dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) Tahun 2015 s.d 2020. Taksiran kerugian negaranya sekitar Rp9 m” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Kamis (4/7/2024)
Meskipun telah mengabarkan taksiran kerugian negara, sampai saat ini KPK masih belum menyampaikan nama tersangka pada kasus tersebut. Penyidik, kata dia, masih membutuhkan proses melengkapi bukti melalui sejumlah rangkaian penindakan baik pemeriksaan saksi hingga penyitaan.
"Keduanya masih tahap penyidikan," ujar Tessa.