Logo Bloomberg Technoz

"Antara platform dan subunit usaha kurir dan logistiknya [harus] terpisah, karena kalau dia jadi satu, dia kena persaingan usaha yang tidak sehat," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, hasil sidang Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang digelar Selasa (25/6/2024) menyatakan dua terlapor, PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express), mengakui telah melanggar dua regulasi terkait dengan Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU dalam keterangannya menyatakan Shopee dan Shopee Express tidak menaati:

Pasal 19 huruf (d) UU No. 5 Tahun 1999

Berisi: "Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu."

Pasal 25 ayat 1 huruf (a) UU No. 5 Tahun 1999

Berisi: "Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk; a. menetapkan syarat syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas."

Terbaru, Shopee Indonesia diketahui telah menandatangani pakta integritas dengan KPPU, Selasa (2/7/2024) untuk memastikan komitmennya mengubah perilaku setelah dugaan pelanggaran terhadap aturan monopoli yang dilayangkan oleh KPPU dan disidangkan sejak akhir Mei lalu.

Adapun, sidang akan kembali dilanjutkan pada 11 Juni 2024 di mana Shopee memberikan tanggapan atas laporan yang diberikan oleh KPPU.

(prc/wdh)

No more pages