Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (persero) periode 2011-2021. Akan tetapi, dia diperiksa hanya terkait pengadaan saat dirinya menjadi menteri yaitu Oktober 2011-Oktober 2014.

Usai pemeriksaan, Dahlan mengatakan, penyidik berfokus pada penggalian informasi tentang ada tidaknya pembahasan pembelian LNG pada rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Pertamina periode tersebut. 

"Apakah rencana itu sudah di RUPS-kan atau mendapat persetujuan RUPS. Cuma itu tok,” kata dia di Gedung KPK, Rabu (3/7/2024).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menyatakan Direktur Pertamina 2009-2014, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan terbukti melakukan korupsi dalam keputusan pembelian LNG pada perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC. 

Hakim menjatuhkan vonis kepada Karen yaitu penjara selama sembilan tahun, dan denda Rp500 juta subsider penjara selama tiga bulan. Majelis tak menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti dari tindak korupsi yang merugikan negara hingga US$113,8 juta tersebut.

"Enggak tahu [soal pembelian LNG]. Kan memang tak ada RUPS membahas itu," kata Dahlan.

Selain RUPS, dia juga mengklaim tak pernah berkomunikasi dengan Karen secara khusus membahas tentang pembelian gas alam cair. Meski demikian, dia menilai, bisa saja Karen pernah membahas dengan pejabat BUMN lainnya; atau memang tidak sama sekali.

"Saya tidak merasa [bicara soal pembelian LNG dengan Karen]," ujar Dahlan.

Toh, pemeriksaan Dahlan kali ini memang tak berkaitan dengan Karen yang sudah mendapat vonis di pengadilan tingkat pertama. Saat ini, KPK tengah membuka penyidikan baru dengan dua tersangka yang juga berasal dari daftar eks pimpinan PT Pertamina.

Mereka adalah Senior Vice President Gas and Power PT Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani; dan Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto. Dalam dakwaan Karen, keduanya diduga turut terlibat dalam pembuatan perjanjian jual beli LNG CCL train 1 dan train 2 tanpa meminta tanggapan tertulis dari dewan komisaris dan persetujuan RUPS.

(fik/frg)

No more pages