Dahlan Iskan Sebut Pembelian LNG Era Karen Tak Lewat RUPS
Muhammad Fikri
04 July 2024 10:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (persero) periode 2011-2021. Akan tetapi, dia diperiksa hanya terkait pengadaan saat dirinya menjadi menteri yaitu Oktober 2011-Oktober 2014.
Usai pemeriksaan, Dahlan mengatakan, penyidik berfokus pada penggalian informasi tentang ada tidaknya pembahasan pembelian LNG pada rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Pertamina periode tersebut.
"Apakah rencana itu sudah di RUPS-kan atau mendapat persetujuan RUPS. Cuma itu tok,” kata dia di Gedung KPK, Rabu (3/7/2024).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menyatakan Direktur Pertamina 2009-2014, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan terbukti melakukan korupsi dalam keputusan pembelian LNG pada perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.
Hakim menjatuhkan vonis kepada Karen yaitu penjara selama sembilan tahun, dan denda Rp500 juta subsider penjara selama tiga bulan. Majelis tak menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti dari tindak korupsi yang merugikan negara hingga US$113,8 juta tersebut.