Logo Bloomberg Technoz

Diduga Gagal Bayar Rp71 M, OJK Sebut Aksi Ahmad Rafif Ilegal

Sultan Ibnu Affan
04 July 2024 10:05

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan aktivitas influencer Ahmad Rafif Raya untuk mengelola dana investasi saham Rp71 miliar merupakan tindakan ilegal.

Diketahui Ahmad Rafif Raya, influencer asal Makassar, Sulawesi Selatan itu aktif di akun Instagram miliknya, @waktunyabelisaham, yang kini memiliki sekitar 28 ribu pengikut. Melalui akun ini, ia berhasil mempengaruhi masyarakat hingga sejumlah pihak menitipkan sejumlah dana untuk diputar di bursa saham.

"Terkait dengan status legalitas berdasarkan database perizinan kelembagaan di OJK, PT Waktunya Beli Saham (pemilik akun @waktunyabelisaham) tidak tercatat dalam perizinan apapun, baik sebagai Pedagang Efek, Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksadana, dll," ujar Sekretariat Satgas PASTI OJK Hudiyanto kepada Bloomberg Technoz, Kamis (4/7/2024).

Hudi mengatakan, berdasarkan penelusuran satuan kerjanya, Ahmad Rafif Raya memang diketahui telah mengelola akun instagram @waktunya belisaham yang juga diduga menawarkan investasi dengan sistem titip dana.

Selain itu, kata Hudi, Ahmad Rafif juga sedianya memiliki izin di OJK sebagai Wakil Manajer Investasi dan Wakil Perantara Perdagangan Efek.