Logo Bloomberg Technoz

“Jadi itu masalah teknis saja lagi, kita harapkan bagaimana ini bisa segera mungkin ditindaklanjuti sehingga tidak mengganggu kerja-kerja daripada KPU pusat dan diharapkan Presiden Jokowi tentu segera menindaklanjuti keputusan DKPP,” kata Guspardi. 

Sesuai dengan urutan peraih suara terbanyak dalam pemilihan anggota KPU periode 2022-2027, nomor urut 8 adalah Viryan Aziz. Namun, anggota KPU periode 2017-2022 tersebut telah meninggal dunia pada Mei 2022.

Sehingga, sosok pengganti Hasyim jatuh pada calon nomor urut 9 atau nama cadangan kedua, yaitu Iffa Rosita. 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menghentikan Hasyim sesuai putusan ketua KPU dalam putusan sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 oleh (DKPP) di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Putusan itu dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito. Dalam pembacaan keputusan, Heddy menyatakan, DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.

”Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.

DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Perkara dugaan asusila diadukan CAT. Dalam pokok aduan, Teradu [Hasyim] didalilkan mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu [korban] yang bekerja sebagai anggota PPLN di salah satu negara Eropa.

DKPP pun menilai perlakuan Teradu kepada Pengadu di luar kewajaran relawasi kerja antara atasan dan bawahan melainkan seperti sepasang kekasih. 

Oleh sebab itu, DKPP menganggap Hasyim Asy'ari melanggar etik seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2/2017.

(mfd/frg)

No more pages