Logo Bloomberg Technoz

Soal Kekerasan Seksual & Hukumnya Menurut UU TPKS

Redaksi
04 July 2024 09:10

Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kompleks DPR. (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)
Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kompleks DPR. (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tindakan asusila yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terhadap seorang anggota PPLN Den Haag, Belanda termasuk dalam golongan Kekerasan seksual. 

Karena dalam sidang terungkap Hasyim memaksa korban lewat untuk berhubungan badan lewat pesan singkat.

Berdasarkan Undang-Undang no.12 tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual [TPKS] ada berbagai macam jenis perlikaku yang termasuk tindakan kekerasan seksual. 

Berikut perilaku yang termasuk tindakan kekerasan seksual:

a. pelecehan seksual nonfisik;

b. pelecehan seksual fisik;