Sesuai pasal 5 ayat 2; pemberi kerja wajib memenuhi hak upah ibu yang melahirkan secara penuh selama tiga bulan cuti melahirkan. Sedangkan pada tiga bulan tambahan berikutnya, pemberi kerja bisa memberikan upah hanya 75%.
Selain pasca melahirkan, ibu hamil juga berhak mendapat cuti untuk istirahat selama 1,5 bulan jika mengalami keguguran. Pemberian cuti ini didasarkan pada surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.
Selain ibu, UU KIA melalui Pasal 6 juga memberikan hak cuti kepada suami untuk mendampingi istri pasca melahirkan. Pada aturan ini, cuti minimal diberikan dua hari, dan bisa ditambah tiga hari (sehingga total 5 hari) sesuai dengan kesepakatan dengan pemberi kerja.
Suami juga berhak atas cuti selama dua hari untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran kandungan. Selain itu, suami juga berhak diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri atau anak dengan alasan istri mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi pascapersalinan, anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, serta istri atau anak meninggal dunia dalam proses persalinan.
UU KIA merupakan usulan DPR yang terdiri dari sembilan bab dan 46 pasal. DPR telah mengesahkan beleid baru ini pada 4 Juni 2024.
(red/frg)