Logo Bloomberg Technoz

Jokowi Teken UU KIA, Cuti Melahirkan Kini Bisa 6 Bulan

Redaksi
04 July 2024 07:10

Presiden Jokowi saat Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2024. (Youtube Setpres)
Presiden Jokowi saat Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2024. (Youtube Setpres)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA), pada 2 Juli lalu. 

Berdasarkan laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), UU KIA memfasilitasi hak ibu pascamelahirkan, hak untuk memperoleh pendampingan suami, serta hak tumbuh kembang anak.

Salah satu aturan tersebut mengatur hak ibu yang berstatus sebagai pekerja untuk mendapatkan cuti pasca melahirkan maksimal selama enam bulan.

Berdasarkan Pasal 4 ayat 3, seorang ibu berhak mendapatkan cuti paling singkat tiga bulan pertama usai melahirkan. Cuti tersebut bisa diperpanjang hingga maksimal tiga bulan (sehingga total 6 bulan) jika ibu yang melahirkan mengalami kondisi khusus.

Beberapa ketentuannya seperti mengalami masalah kesehatan, terjadi komplikasi pasca melahirkan, atau anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan.