Opsi LPEI dari DPR, Dibubaran atau Merger dengan BNI
Azura Yumna Ramadani Purnama
04 July 2024 06:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan kesempatan kepada manajemen Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank untuk melakukan perbaikan dalam beberapa bulan de depan. Anggota dewan menilai LPEI penuh dengan masalah; mulai dari praktek korupsi hingga tak berdampak pada peningkatan ekspor Indonesia.
Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie Othniel Frederic Palit menilai, DPR saat ini masih harus berposisi menyelamatkan dan membantu melalui penyertaan modal negara (PMN) karena LPEI adalah amanat undang-undang nomor 2 tahun 2009. Akan tetapi, DPR bisa melakukan revisi untuk mengubah keberadaan LPEI.
"LPEI dibentuk UU. Kalau ada usulan dibubarkan bisa masuk ke dalam prolegnas [program legislasi nasional] untuk revisi atau lainnya terhadap UU LPEI ini," kata Dolfie pada rapat, Rabu (3/7/2024).
Dalam rapat tersebut, tiga fraksi setidaknya menyuarakan usulan pembubaran LPEI yaitu Partai Gerindra, PKS, dan PDIP.
Anggota Komisi XI dari Partai Gerindra Kamrussamad mengatakan, tak ada peningkatan ekspor yang terjadi dalam 15 tahun sejak disahkannya UU LPEI. DPR pun menemukan tiga masalah utama dalam organisasi LPEI, termasuk soal tata kelola dan fraud.