Dalam catatan data penelitian dan pengembangan (litbang) SPN, setidaknya sudah sebanyak 27 ribu pekerja yang telah terdampak PHK dari berbagai daerah; mulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Oleh karena itu, Iwan meminta agar Permendag No.8/2024 segera dicabut, atau dengan kata lain dikembalikan pada kebijakan Permendag 36/2023. Jika Kemendag tidak kunjung juga memberikan kepastian, Iwan dengan tegas mewanti-wanti akan kembali berdemo di Kantor Kemendag pada Senin, 8 Juli 2024.
"Ada beberapa catatan dari Kementerian Perdagangan tadi, (bahwasanya) mereka akan melaporkan langsung kepada bapak menteri hari ini juga. Kita ingin lihat responnya seperti apa, kalau responnya ternyata masih sama saja, bahwa PHK terjadi di mana-mana, maka tanggal 8 Juli kami akan datang kembali ke tempat ini, dan kita akan menyuarakan lagi," jelasnya.
Sejumlah massa buruh juga sebelumnya melakukan unjuk rasa di dua titik berbeda yakni Kementerian Perdagangan dan juga Kementerian Perhubungan.
Massa buruh dalam unjuk rasa tersebut juga mengancam berhenti berproduksi jika Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan tidak mencabut aturan kebijakan dan pengaturan impor Permendag No.8/2024.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya memberikan tenggat hingga 7 hari ke depan agar pemerintah mencabut regulasi tersebut. Jika tidak, para buruh tekstil akan berhenti beroperasi.
"Kita kasih 1 x 7 hari, kalau sampai Permendag tidak dicabut, kita lumpuhkan Indonesia. Benar, kita lumpuhkan. Buruh-buruh tekstil kita suruh stop produksi karena mereka terancam PHK," tegasnya.
(prc/ain)