Di sisi lain, Yanuar memastikan pemecatan Hasyim tidak akan mengganggu proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 karena proses pilkada sudah mulai berjalan saat ini.
“Oh enggak [mengganggu]. Pilkada sudah tertata sedemikian rupa. Artinya mekanisme regulernya sudah berjalan di KPU provinsi, KPU kabupaten/kota,” imbuh dia.
DKPP memberikan sanksi pemberhentian terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam dugaan tindak asusila. Sanksi dibacakan DKPP pada sidang yang digelar, Rabu (3/7/2024).
Hasyim sebelumnya diadukan perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lukito.
Hasyim, lanjut pembacaan putusan oleh Heddy, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy.
(mfd/ain)