Logo Bloomberg Technoz

KPK Sita Rumah hingga Apartemen Tersangka Korupsi APD Kemenkes

Muhammad Fikri
03 July 2024 20:40

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak enam rumah dan dua unit apartemen milik tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020.

Menurut informasi yang dihimpun, tiga tersangka tersebut adalah Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana; Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo; dan Direktur PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik.

“Penyitaan terhadap 6 (enam) rumah dan 2 (dua) unit apartemen milik ke 3 tersangka yang berada di wilayah Jabodetabek” ucap Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (3/7/2024)

Jumlah nilai kedelapan aset yang disita tersebut diduga menyentuh kurang lebih senilai Rp30 miliar. Selain delapan aset rumah dan apartemen, KPK juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang tunai milik tersangka sebesar Rp1.5 miliar.

“Penyitaan uang tunai dari tersangka dan rekan busnis sebesar Rp1.540.200.000 (satu miliar lima ratus empat puluh juta dua ratus ribu” pungkasnya.