"Saya berharap, apa yang saya lakukan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat sipil seperti saya yang menjadi korban, terlepas apa pun kasusnya, untuk berani bersuara dan menuntut haknya," ujar dia.
Cindra juga menyampaikan terima kasih kepada LKBH FHUI sebagai kuasa hukum dan pendamping hukumnya mulai dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, Yayasan Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Yayasan Pulih, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Perludem, dan para anggota Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP).
Diberitakan sebelumnya, DKPP memberikan sanksi pemberhentian terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam dugaan tindak asusila. Sanksi dibacakan DKPP pada sidang yang digelar, Rabu (3/7/2024).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
Hasyim, lanjut pembacaan putusan oleh Heddy, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy.
(red/ain)