Logo Bloomberg Technoz

Sekadar informasi, aturan tarif batas tiket maskapai penerbangan termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam bunyi keputusan tersebut, penentuan tarif telah disesuaikan dengan sejumlah hal; mulai dari harga avtur, biaya operasional pesawat, hingga dampak yang diberikan terhadap sektor lain.

Dalam kaitan itu, Irfan juga menggarisbawahi harga komponen yang diatur dalam peraturan menteri yang direvisi pada 5 tahun lalu untuk menghitung TBA tersebut sudah tidak lagi relevan.

Dia mencontohkan melalui komponen nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang mana saat penetapan TBA pada 2019, rupiah masih berada dikisaran Rp13.000/US$. Sementara itu, saat ini nilai tukar rupiah hampir mencapai Rp16.500.

"Jadi, dari sisi cost itu TBA yang sekarang sudah tidak cocok lagi. Saya harap dari sisi revenue nantinya ada relaksasi dengan revisi TBA ini," ujarnya belum lama ini.

Sementara itu, pihak Kemenhub belum lama ini juga merespons bahwa kementerian tengah membahas perubahan regulasi tersebut bersama dengan Kemenko Marves.

"Pembahasan sudah dilakukan bersama stakeholders dan kementerian lain termasuk Kemenko Marves," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat dihubungi, belum lama ini.

Kendati demikian, Adita mengatakan bahwa otoritas perhubungan masih belum memiliki keputusan mengenai penyesuaian tarif tersebut. "Untuk rencana penyesuaian TBA-nya masih belum dipastikan," tegasnya.

(ibn/wdh)

No more pages