2. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Rp5 triliun.
Khusus bagi LPEI, Komisi XI memberikan catatan berupa PMN harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan tidak mengulang kesalahan pengelolaan. Selain itu, Komisi XI DPR RI akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit kinerja LPEI dan bisnis model yang baru untuk memastikan keberlanjutan kinerja LPEI.
3. PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebesar Rp2 triliun.
4. PT Industri Kereta Api Indonesia (INKA) sebesar Rp965 miliar.
5. PT Hutama Karya sebesar Rp1,9 triliun.
6. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) sebesar Rp500 miliar.
Doflie menjelaskan bahwa PT Pelni akan menggunakan dana tersebut untuk uang muka pengadaan tiga unit kapal baru penumpang yang telah melewati batas usia operasi.
Meski demikian, Doflie juga memberi catatan bahwa Komisi XI DPR RI akan meminta BPK melakukan audit kinerja PT Pelni.
Selain menyetujui pemberian PMN terhadap enam perusahaan tersebut, Doflie juga menyetujui pemberian kewajiban penjaminan pemerintah sebesar Rp635 miliar.
“Pelaksanaan PMN diarahkan sesuai dengan upaya, kebijakan, program, dan kinerja pada masing-masing BUMN sebagaimana terlampir yang telah disepakati dalam rapat pendalaman bersama masing-masing BUMN,” tutur Dolfie.
Dalam kesempatan itu, Dolfie menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat menyetujui pemberian PMN tunai yang berasal dari cadangan pembiayaan investasi 2024 kepada Bank tanah sebesar Rp1 triliun.
Berikut daftar PMN non-tunai atau hibah aset sebesar Rp13,43 triliun:
1. PT Hutama Karya (HK) berupa Barang Milik Negara (BMN) dengan nilai wajar sebesar Rp1,9 triliun
2. PT Len Industri berupa konversi utang sebesar Rp649,22 miliar
3. PT Bio Farma beruma BMN dengan nilai wajar Rp68 miliar
4. PT Sejahtera Eka Graha berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp1,22 triliun
5. PT Varuna Tirta Prakasya berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp24,12 miliar
6. PT ASDP Indonesia Ferry berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp367,53 miliar
7. Perum DAMRI berupa BMN dengan nilai wajar Rp460,72 miliar
8. Perum LPPNPI/Airnav Indonesia berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp301,89 miliar
9. PT Pertamina berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp4,18 triliun
10. PT Perkebunan Nusantara III (PTPN) berupa BMN dengan nilai wajar Rp828,36 miliar
11. Perum Perumnas berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp1,1 triliun
12. Danareksa berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp3,34 triliun
Dalam rapat itu, ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan menjamin dan bertanggungjawab bahwa nilai BMN yang diserahterimakan kepada BUMN sebagai penyertaan modal pemerintah pusat (PMPP) akan disesuaikan kembali berdasarkan penilaian yang dilakukan.
“BUMN yang mendapatkan PMN tunai, PMN non tunai yang berasal dari konversi utang, PMN tunai dari cadangan pembiayaan investasi, dan PMN yang berasal dari barang milik negara menyampaikan laporan kinerja pemanfaatan PMN per semester,” tutur Dolfie.
(red)