Logo Bloomberg Technoz

Vonis DKPP: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Kasus Asusila

Redaksi
03 July 2024 15:51

Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kompleks DPR. (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)
Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kompleks DPR. (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemberhentian terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam dugaan tindak asusila. Sanksi dibacakan DKPP pada sidang yang digelar, Rabu (3/7/2024).

Hasyim sebelumnya diadukan perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

Hasyim, lanjut pembacaan putusan oleh Heddy, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy.