Logo Bloomberg Technoz

KSPI Tuding Permendag 8 Hasil Korupsi, Ultimatum Hapus 7 Hari

Pramesti Regita Cindy
03 July 2024 15:35

Said Iqbal, Ketua Umum Partai Buruh. (Bloombeg Technoz/Sultan Ibnu Affan)
Said Iqbal, Ketua Umum Partai Buruh. (Bloombeg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal menuding Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang tengah menjadi kontroversi di tengah krisis yang melanda industri pertekstilan, merupakan buah dari praktik korupsi. 

Keyakinan Said ini muncul lantaran kebijakan yang dibuat oleh kementerian sering kali tidak sinkron, terutama yang ditetapkan di tingkat direktorat jenderal di kementerian terkait.

"Saya sekali lagi menegaskan ya patut diduga. Saya bilang patut diduga, setiap aturan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga terkait dengan adanya uang itu korupsi. Buktinya [kasus] minyak goreng," ungkap Said kepada awak media dalam demo buruh yang dilakukan di Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Untuk itu, dia meyakini hal yang sama juga terjadi pada kebijakan Permendag 8.

"Misal, kenapa Kementerian Keuangan enggak ngeluarin yang namanya bea masuk antidumping? Itu udah 2 tahun loh; 2 tahun enggak diperpanjang. Akibatnya Mendag memanfaatkan itu. Keluarlah permendag. Ini kan kita baca secara politiknya, karena itu periksa tuh dirjennya, bukan menterinya," sambungnya.